Untuk Anda yang ingin mengetahui keabsahan sertifikat tanah yang Anda miliki asli atau palsu, bisa menggunakan dua cara checker yaitu dengan memakai jasa notaris atau melaksanakan pengecekan eksklusif secara mandiri.
Bagi yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN).
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, jika Anda mengecek ke BPN, maka pihak BPN kemudian akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Untuk waktu pengecekannya sendiri, biasanya membutuhkan waktu satu hari. Apabila nantinya BPN menilai sertifikat tersebut aman, tidak ada indikasi palsu, maka sertifikat tersebut akan dicap. Namun, apabila BPN menilai ada suatu kejanggalan, maka mereka akan mengajukan plotting.
Plotting itu sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu ataupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk.
Upaya plotting tersebut memakai GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Selanjutnya, hasil plotting akan memperlihatkan apakah benar dilokasi ini terdapat lahan kepemilikan sesuai dengan sertifikat. Jika benar kesudahannya akan memperlihatkan 100% kepemilikan asli, maka artinya, baik data registrasi dan lokasinya bersifat valid.
Dari citra klarifikasi cara pengurusan sertifikat tanah diatas, maka Anda sanggup memahami dan melaksanakan sendiri pembuatan sertifikat hak milik beserta dengan perhitungan biaya-biayanya.
Semoga informasi ini bisa memberi manfaat untuk Anda yang ingin mengecek keabsahan sertifikat tanah Anda.