Developer Properti Syariah Terpercaya di Indonesia

Home » Cara Meningkatkan Pengurusan Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik (SHM)

Cara Meningkatkan Pengurusan Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik (SHM)

Apa itu Tanah Girik?

Pada artikel kali ini, kembali akan dibahas seputar legalitas tanah. Untuk pembahasannya adalah seputar tanah Girik, karena  pengurusan tanah Girik ke sertifikat Hak Milik merupakan hal yang penting untuk diketahui.

Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai proses untuk mengurusannya, sepertinya kita harus terlebih dahulu memahamkan dengan definisi yang sama tentang apa itu tanah Girik?

Tanah Girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Disini tanah Girik sebutannya bisa bermacam-macam, diantaranya yaitu: Girik, Petok D, Rincik, Ketitir, dan lai-lain.

Peralihan hak atas tanah Girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah Girik tersebut biasanya dilakukan dihadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah Girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah/ Camat perihal tanah yang bersangkutan
  • Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/ RW/ LURAH
  • Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
  • Penerbitan Gambar Situasi baru
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
  • Proses pertimbangan pada panitia A
    Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
  • Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
  • Penerbitan Sertifikat tanah

Untuk proses pensertifikatan tanah pada poin paling bawah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan dikantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan yang akan membuktikan bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Demikian informasi tentang cara meningkatkan sertifikat tanah Girik ke SHM. Semoga bermanfaat.