Mengetahui Apa itu Hak Guna Usaha
Salah satu jenis hak atas tanah adalah Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Usaha (HGU) secara sederhana merupakan tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hal-hal tertentu yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.
Lebih detail dijelaskan dalam pasal 28 UU Agraria bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Hak ini bisa untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dengan luas minimal 5 hektar. Masa berlakunya antara 25-35 tahun. HGU ini bisa dijual dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya WNI dan Badan Hukum di Indonesia yang boleh memiliki HGU. HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana hak yang lain, hak ini pun dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Jika luas HGU lebih dari 25 hektar, maka harus menggunakan mekanisme investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Pemegang hak dapat meminta perpanjangan hak nya menjadi 25 tahun.
Hak Guna Usaha ini tidak berlaku lagi saat:
- Jangka waktunya berakhir;
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- Dicabut untuk kepentingan umum;
- Ditelantarkan;
- Tanahnya musnah, atau;
- Orang atau badan hukum yang mempunyai HGU namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGU tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.
Peruntukan Hak Guna Usaha (HGB)
Siapa saja yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)? Yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha ialah orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah Badan Hukum. Perlu diingat bahwa orang-perseorangan disini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) tidaklah dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga berlaku untuk Badan Hukum dimana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di Indonesia.
Jadi, jika Anda atau kenalan Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) dan berkeinginan untuk berbisnis dalam bidang-bidang yang terkait dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha sebagaimana disebutkan diatas tadi, jalan yang mungkin baik untuk Anda lakukan adalah dengan membentuk kerjasama dalam suatu bentuk badan hukum (Misalnya PT), asalkan perusahaan tersebut didirikan menurut hukum, dan berdomisili di Indonesia.
Semoga bermanfat.