Transaksi menentukan keabsahan dalam konsep “kepemilikan” dalam islam. Jika konteks dan teknis akad transaksi tidak memenuhi syarat akad yang ditentukan Allah maka Kepemilikannya TIDAK SAH, sehingga pemanfaatan barangnya pun menjadi tidak sah dan HARAM, tidak bisa diwariskan ke anak cucu, tidak bisa dihibahkan, maka disitulah awal mula ketidakberkahan muncul.
Di Aulia Resort Cigalontang kami menggunakan akad sesuai syariah (merujuk kepada dewan syariah), tidak ada RIBA, tidak Ada Denda, Pinalti, Ghoror dan akad-akad Batil lainnya. Insya Allah kavling yang nanti Anda beli dan tempati akan bisa (sah/ halal) Anda jual atau kita wariskan dan berikan kepada keluarga.