Apa itu Sertifikat Hak Pakai?
Jika Anda ingin investasi dan membeli bidang tanah, penting untuk mengetahui status legalitasnya karena hal ini erat kaitannya dengan legalitas serta tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah.
Disini Anda harus memahami dan membedakan jenis-jenis sertifikat tanah seperti sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Milik. Karena setiap jenis hak tersebut memiliki dasar hukumnya masing-masing, juga ketentuan yang berlaku juga pastinya berbeda.
Salah satu jenis hak yang kerap dinilai serupa tapi tak sama adalah sertifikat Hak Pakai dan sertifikat Hak Guna Bangun. Berikut perbedaan yang bisa Anda pahami terkait Sertifikat Hak Pakai dan HGB.
Sertifikat Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau tanah milik orang lainnya. Pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan. Sertifikat Hak Pakai ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia.
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah.
- Badan-badan keagamaan dan sosial.
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. - Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Masa berlaku Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai juga memiliki batas waktu penggunaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian dapat diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Berikut Perbedaan Mendasar Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan
Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dengan Hak Guna Bangunan dapat terlihat dari subyek pihak yang menerima sertifikat. Jika sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), baik individu ataupun badan hukum maka Hak Guna Bangunan tidak.
Perbedaan juga terdapat pada masa berlaku sertifikat, jika sertifikat Hak Milik dapat diperpanjang waktu penggunaannya maksimal 80 tahun, maka sertifikat Hak Guna Bangunan 50 tahun. Selain itu sertifikat HGB bisa digadaikan sementara sertifikat Hak Pakai tidak bisa.
Demikian poin-poin penting yang perlu Anda ketahui terkait Sertifikat Hak Pakai serta sedikit perbedaan dengan Sertifikat Hak Guna Bangun. Semoga ulasan diatas dapat membantu Anda dalam memahami jenis sertifikat tersebut.
Semoga ulasan diatas bisa bermanfaat untuk kita semua, ya. Selamat membeli properti idaman! 🙂