Developer Properti Syariah Terpercaya di Indonesia

Home » Yuk Simak, Ragam Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia

Yuk Simak, Ragam Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia

Sertifikat rumah atau tanah adalah dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik aset properti. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk menegaskan hak atau kepemilikan aset properti mereka.

Sayangnya, masih banyak yang belum Mengetahui ketentuan ini, sehingga masih menganggap sepele pengurusan dokumen kepemilikan aset properti.

Padahal, ada banyak jenis dokumen kepemilikan aset properti lho. Masing-masing dokumen tersebut punya kekuatan berbeda di mata hukum.

Contohnya ada Sertifikat Hak Milik atau SHM, yaitu sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/ atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tabah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

Lalu ada Hak Guna Bangunan atau HGB, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Meski demikian, jangka panjang tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Selanjutnya Hak Guna Usaha atau HGU, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam waktu tertentu. Adapun, usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

Juga ada tanah Girik yaitu surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya. Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Tanah girik biasanya merupakan tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Ada juga Letter C yaitu tanah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.

Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi demi keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, jika Anda memiliki tanah yang statusnya masih letter C tanah baiknya dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Demikian penjelasan sertifikat rumah atau tanah yang wajib diketahui oleh pemilik aset properti. Semoga bermanfaat ya..