fbpx
Home » Mengenal Lebih Lanjut Apa itu Properti Syariah?

Mengenal Lebih Lanjut Apa itu Properti Syariah?

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli property dan bertransaksi dengan akad syariah, alangkah baiknya Anda terlebih dahulu mengenal apa itu properti syariah secara umum dan mengetahui definisinya pula.

Secara harfiah, properti sendiri merupakan harta yang sifatnya bisa dimiliki oleh siapapun dengan cara apapun yang diharapkan akan memberikan manfaat di masa mendatang. Properti ini bisa berupa rumah, ruko, tanah, apartemen, maupun yang lainnya.

Sedangkan istilah syariah lebih merujuk kepada aturan yang menjadi pedoman untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan agama islam.

Oleh karena itu, properti syariah adalah skema kepemilikan harta yang bisa berupa bangunan atau tanah yang cara perolehannya menggunakan akad jual beli sesuai dengan syariat agama islam.

Dalam arti lain, konsumen bisa langsung membeli rumah kepada pihak developer tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang membuat skema transaksi menjadi murni jual beli antara penjual dan pembeli yang bisa dilakukan secara cash ataupun kredit.

Perbandingan properti syariah dibandingkan properti konvensional terletak pada pihak yang terlibat, skema pembiayaan, administrasi, kepemilikan, asuransi dan denda. 

Berikut penjelasan secara detailnya:

1. Pihak yang terlibat dalam properti syariah

Dalam skema konvensional, pihak yang terlibat adalah pembeli, developer dan juga bank sebagai penyedia modal yang akan diberikan terlebih dahulu kepada developer untuk membangun propertinya. Bedanya dengan properti syariah, pihak yang terkait hanyalah developer dan juga pembeli. Transaksi seperti ini adalah sistem jual beli yang sebenarnya, karena hanya melibatkan penjual dan pembeli.

2. Skema pembiayaan

Untuk properti syariah tidak ada sistem bunga dalam skema pembayaran, karena tidak terdapat perubahan harga dalam sistem pembelian properti syariah setelah kesepakatan dan hanya menggunakan istilah bagi hasil keuntungan yang cicilannya tetap setiap bulannya dan tidak bergantung atau dipengaruhi dengan kondisi ekonomi negara.

3. Administrasi

Proses administrasi dalam sistem syariah tidak memerlukan BI Checking seperti yang biasa dilakukan oleh pihak konvensional ketika akan memberikan pinjaman, hal ini akan memudahkan Anda untuk memiliki properti syariah tanpa harus ribet.

4. Kepemilikan

Kalau sewaktu-waktu Anda tidak mampu membayar cicilan yang sudah dipinjamkan untuk membeli sesuatu, biasanya bank konvensional akan melakukan sita dan melelang barang tersebut. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem syariah yang akan melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan pemilik barang atau properti untuk menjualnya agar hasil penjualannya bisa untuk mencukupi sisa cicilan yang harus dilunasinya.

5. Denda

Tidak ada denda yang diberlakukan jika Anda telat membayar cicilan, karena dalam sistem denda tidak sesuai dengan konsep syariah karena denda dianggap sebagai salah satu bentuk riba.

Demikian penjelasan singkat sederhana tentang property syariah. Mudah-mudahan penjelasan diatas bisa bermanfaat untuk semua & khususnya bagi Anda yang ingin membeli atau berinvestasi property syariah.