Bagi Anda seorang muslim, tentunya dengan memilih membeli properti syariah Anda memiliki mengharapkan keberkahan dalam hidup melalui rumah syariah. Bagi seorang muslim, konsep keberkahan tentunya berimplikasi terhadap realitas hidupnya yang serba efisien dan senantiasa dilimpahkan kemudahan.
Untuk lebih mengetahui cirinya, marilah kita lebih mengenal pengembang perumahan syariah yang memiliki konsep rumah tanpa riba, atau rumah bebas riba.
1. Akad
Ciri Pertama, yang akan kita bahas dalam artikel kali ini yaitu tentang akad jual beli dalam properti syariah.
Nah, pada properti syariah, Anda selaku konsumen dapat langsung melakukan transaksi pembelian rumah pada pihak developer, yang artinya tidak melibatkan pihak ketiga seperti Bank atau lembaga keuangan selaku perantara dalam proses transaksi jual belinya.
Berbeda halnya dengan properti konvensional. Bedakan kedua kondisi diatas, pembiayaan rumah syariah dengan pembiayaan rumah konvensional pastilah berbeda terhadap kemampuan finansial calon konsumen yang mampu membeli secara cash, baik cash keras maupun cash bertahap.
Kondisi yang diulas dalam artikel ini menyangkut akad jual beli rumah syariah dengan tanpa melibatkan pihak ketiga, baik untuk pembelian secara cash ataupun kredit.
Sebagaimana diketahui, pembelian rumah konvensional berkesempatan menghadirkan pihak ketiga, baik bank atau lembaga keuangan sebagai perantaranya, terutama untuk pembelian cash bertahap apalagi dengan kredit pemilikan rumah atau KPR.
Dari poin ini dapat dicatat, jika transaksi properti syariah dilakukan secara langsung antara konsumen dengan developer, murni sebuah transaksi jual beli baik cash atau kredit, dengan tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga pembiayaan rumah syariah menjadi pembelian tanpa melibatkan bank maupun lembaga keuangan,
2. Skema Bisnis
Ciri kedua, developer rumah syariah akan merujuk pada ketentuan syariah Islam saat mengembangkan perumahan syariah, maupun yang diatur lebih lanjut dalam regulasi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas tertentu berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Terdapat sebuah konsep atau skema bisnis yang sesuai syariah Islam merujuk pada istilah Istishna, yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Berdasarkan rujukan tersebut, Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/ mustashni’) dan penjual (pembuat/ shani’).
Terjemahan dari istilah tersebut diartikan sebagai pesan bangun. Developer perumahan syariah akan membangun unit rumah setelah terjadi transaksi pembelian unit rumah syariah, baik secara tunai maupun kredit yang tanpa melibatkan pihak bank atau lembaga keuangan.
Skema pesan bangun ini sangat wajar sekali mengingat developer tidak mendapatkan suntikan dana dari bank atau lembaga keuangan dalam melakukan pembangunan tiap unit rumahnya.
3. Inden atau Ready Stock?
Ciri yang ketiga, karena mengusung skema bisnis dan akad jual beli sebagaimana bahasan diatas, semakin jelas jika rumah syariah identik dengan rumah inden.
Jika Anda mendapati iklan “Dijual Rumah Syariah, Dijual Rumah Tanpa Riba, Dijual Rumah KPR Syariah, Dijual Rumah Syariah DP 0%, Dijual KPR Rumah Tanpa Riba, Cicil Rumah Tanpa Riba, atau Dijual Rumah Bebas Riba”, dapat dipastikan jika rumah belum tersedia dilokasi.
Rumah yang terdapat pada iklan seperti diatas umumnya baru akan dibangun jika terjadi transaksi jual beli. Hal ini disebut juga dengan rumah inden.
Terdapat keuntungan bagi pembeli unit properti syariah jika rumahnya inden, yaitu bisa melihat proses pembangunannya dari awal, atau bahkan jika pada saat yang bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan, dapat mengajukan kustomisasi material dan bahan. Berkebalikan jika rumahnya tidak inden.
Nah, hal tersebut diatas dikecualikan bagi developer perumahan syariah yang memang kuat secara finansial. Jika bagi mereka membangun terlebih dahulu bukanlah masalah, dalam artian mampu menyiapkan unit rumah sehingga rumah tercatat ready stock, hal ini juga tentu tidak masalah.
Tinggal pilihan kembali kepada Anda selaku calon konsumen properti syariah, apakah akan melakukan transaksi secara tunai atau kredit secara langsung kepada Developer.
Perlu diingat, yaitu saat melakukan transaksi diawal, pihak Developer harus menunjukkan harga perumahan syariah secara terbuka dan jelas kepada Anda selaku pembeli. Harga rumah syariah tersebut bersifat tetap dan nilainya tidak akan berubah-ubah sebagaimana halnya properti konvensional. (sumber: www.profperti.com)