fbpx
Home » 3 Hal Dasar yang Wajib Anda Simak Sebelum Membeli Properti Syariah

3 Hal Dasar yang Wajib Anda Simak Sebelum Membeli Properti Syariah

Sudah menjadi rahasia umum jika investasi properti terbukti paling ampuh untuk bersaing ditengah inflasi serta pandemi yang belakangan ini merebak di bumi pertiwi. Ditambah lagi dengan keuntungan lain yitu pertumbuhan nilai harga jual properti akan terus melambung tinggi dari waktu ke waktu. Itu sebabnya saat ini banyak bermunculan developer properti yang mengembangkan penjualan proyek properti syariah.

Untuk yang berminat memiliki rumah atau berinvestasi properti syariah, beberapa hal berikut hendaknya dipahami untuk memastikan jenis properti yang Anda ingin miliki memang dijual dengan proses syariah, aman, dan memiliki legalitas yang jelas.

Karakteristik Properti Syariah:

Akad Jual Beli (Pembeli & Developer)

Jika pada unit properti biasa akad kredit dilakukan dengan melibatkan bank sebagai pihak ketiga, maka dalam akad properti syariah, proses ini hanya dilakukan antara penjual (developer) dan pembeli saja. Proses jual beli yang dilakukan baik tunai maupun kredit juga tidak dikenakan biaya administrasi.

Tanpa Riba

Seperti pada konsep syariah lainya, dalam properti syariah juga tidak dikenal istilah riba atau bunga. Untuk pembelian rumah secara kredit, nilai cicilan akan selalu tetap selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

Contoh, jika harga asli rumah Rp 500 juta, setelah disepakati kedua belah pihak (developer dan pembeli) harga rumah menjadi Rp 550 juta dan dicicil selama kurun waktu 10 tahun. Untuk angsuran tidak akan ada perubahan dari awal sampai akhir.

Tanpa Sita

Jika proses kredit properti biasa aset jaminan (rumah) akan disita jika si pembeli tidak mampu bayar cicilan, maka tidak demikian dengan sistem kredit properti syariah. Setelah diberikan tenggang waktu dan si pembeli tetap tidak bisa melanjutkan cicilan, developer akan membantu untuk menjual rumah yang tertunggak, dan setelah rumah terbeli, sisa tunggakan dibayar dari sebagian hasil penjualan rumah.

Tanpa Asuransi

Pembelian properti syariah tidak memberlakukan perlindungan asuransi. Hal ini dikarenakan konsep syariah Islam melarang adanya asuransi.

Tanpa Ada BI Checking

Karena proses kredit rumah tanpa melibatkan bank, maka para pembeli tidak diperiksa mengenai status riwayat kreditnya atau BI checking. Hal ini bisa menguntungkan bagi pembeli yang bermasalah dengan kreditnya di masa lalu.

3 Hal Mendasar Pertimbangan Membeli Properti Syariah

Meski tanpa riba, tanpa sita dan penalti, namun kehati-hatian wajib selalu ada saat melakukan transaksi. Terlebih lagi properti yang berupa rumah atau tanah biasanya harganya ratusan juta bahkan ada yang milyaran rupiah. Untuk itu, cek beberapa hal ini sebelum memutuskan membeli properti syariah yang sudah Anda idamkan.

Cek Legalitas

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah mengecek legalitas lahan, izin pembangunan, dan beberapa dokumen lain. Untuk status tanah bisa langsung dicek minimal ke instansi kelurahan atau desa, bisa juga langsung kroscek ke Badan Pertanahan Nasional agar lebih yakin.

Verifikasi Reputasi Developer

Pastikan kamu beli properti syariah di developer terpercaya dan sudah berpengalaman membangun proyek serupa. Calon pembeli harus memastikan langsung ke lokasi pembangunan. Selain itu, kamu juga bisa cek reputasi developer di asosiasi Developer Properti Syariah (DPS) atau Developer Properti Syariah Indonesia (DPSI).

Cek Ketersediaan Tanah & Rumah

Saat melihat lokasi proyek pembangunan properti, cek beberapa rumah yang sudah dibangun oleh developer. Selain itu bisa ditanyakan juga mengenai lokasi lahan yang ditawarkan semisal Anda jadi mengambil unit ditempat tersebut.

Biasanya saat membeli properti syariah akan memakai sistem inden. Setelah melakukan DP dan akad, selanjutnya pihak developer akan membangun rumah. Lama proses pembangunan dan serah terima tergantung dari jumlah uang atau DP yang disetorkan. Jika beli secara tunai tentu akan lebih cepat begitupun dengan pembeli dengan DP yang jumlahnya banyak. Rata-rata proses inden memakan waktu dari 6 sampai 8 bulan.

Itulah beberapa karakteristik properti syariah dan hal-hal yang bisa Anda perhatikan sebelum membeli properti syariah agar bisa mendapatkan hunian yang berkah dan terbukti terbangun.