Aulia Java Land | Developer Properti Syariah Terpercaya di Indonesia
Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni.
Berikut persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999:
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
Kualitas udara didalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut:
Luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
Tersedia air bersih dengan kapasitas minimal 60 lt/hari/orang. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
Luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera.