fbpx
Home » Mengetahui Lebih Detail Perbedaan KPR Syariah Developer, KPR Syariah Bank dan KPR Konvensional

Mengetahui Lebih Detail Perbedaan KPR Syariah Developer, KPR Syariah Bank dan KPR Konvensional

KPR Syariah merupakan alternatif yang dipilih masyarakat ketika ingin membeli rumah namun dengan cara yang Syar’i. Meskipun terdapat perbedaan KPR syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional, tetapi tidak sedikit yang menilai bahwa kredit dengan menggunakan KPR Syariah tanpa Bank lebih unggul dalam beberapa hal.

Ingin tahu penjelasan lengkap mengenai KPR jenis syariah? Simak penjelasan berikut. Berikut ini pembahasan lebih detail mengenai perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional.

1. Pihak yang Berakad

  • KPR Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.
  • KPR Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya ada 2 pihak, yakni developer sebagai penjual dengan kliennya sebagai pembeli. Hal ini menghindari adanya akad yang tidak jelas ketika ada 3 pihak yang berakad.

2. Sistem Cicilan

  • KPR Bank Konvensional: Mayoritas cicilan tidak flat, tetapi mengikuti suku bunga bukan margin. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga).
  • KPR Bank Syariah: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.

3. Barang Jaminan

  • KPR Bank Konvensional: Bisa menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.
  • KPR Bank Syariah: Bisa menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Hal ini benar karena dalam Islam sebaiknya barang yang diperjualbelikan tidak dijadikan barang jaminan.

4. Denda Apabila Telat Bayar

  • KPR Bank Konvensional: Ada denda untuk ketelatan. Denda tersebut dimasukkan ke pendapatan bank. Hal ini merupakan riba karena membuat pertambahan dari nilai yang ditetapkan.
  • KPR Bank Syariah: Ada denda bagi yang telat karena tidak disiplin melakukan pembayaran. Denda tersebut tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada denda atas ketelatan pembayaran.

5. Sita Apabila Macet dan Tidak Bisa Melanjutkan KPR

  • KPR Bank Konvensional: Ada sita apabila macet dan tidak bisa melanjutkan KPR.
  • KPR Bank Syariah: Tidak ada sita.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada sita.

6. Pinalti Jika Melangar Poin Perjanjian

  • KPR Bank Konvensional: Ada pinalti. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang.
  • KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalti.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada pinalti.

7. Asuransi

  • KPR Bank Konvensional: Memakai asuransi secara umum. Asuransi merupakan produk ribawi.
  • KPR Bank Syariah: Memakai asuransi yang diklaim sebagai asuransi syariah.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak memakai asuransi karena semua produk asurasi, termasuk yang diklaim sebagai asuransi syariah, belum ada yang sepenuhnya syariah.

8. BI Checking (Bankable)

  • KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.
  • KPR Bank Syariah: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.
  • KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada BI Checking sehingga memberikan kemudahan bagi:
    – Karyawan kontrak
    – Pedagang kecil
    – Usia lanjut
    – Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking.

Itulah penjelasan yang mungkin cukup detail untuk menggambarkan perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank, KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semoga bisa menjadi pandangan baru bagi Anda yang mungkin awalnya masih bingung dengan sistem KPR yang mungkin sering Anda dengar.

Di developer properti syariah kami, Insya Allah, kami akan selalu berusaha menerapkan sistem KPR Syariah Tanpa Bank seperti yang dipaparkan diatas. Kami juga akan berusaha agar pihak manajemen maupun para pembeli nantinya dapat istiqamah untuk saling membantu untuk mewujudkan harapan agar hadir perumahan syariah tanpa riba yang bisa mewujudkan
“Hunian Islami dengan Kawasan Islami Terintegrasi”
.

Semoga Allah merahmati. Aamiin.